Ada Dua Pasang Kepala Daerah di Pilkada Kab Banyumas
Purwokerto, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono serta Mardjoko-Ifan Haryanto sebagai pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2018.
Penetapan sebagai peserta tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Banyumas nomor 14/PL.03.3-Kpt/3302/KPU-Kab/II/2018 tentang Penetapan Nama-nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2018.
“Dengan telah ditetapkannya kedua pasangan calon ini, maka pasangan calon sudah menjadi subjek hukum dari dari undang-undang pemilihan,” kata Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi saat membacakan SK penetapan pasangan calon didampingi empat anggota KPU Kabupaten Banyumas lainnya, Senin (12/2/2018).
Turut hadir dalam kesempatan itu, panitia pengawas pemilihan Kabupaten Banyumas, ketua desk pilkada, ketua partai pengusung serta penghubung masing-masing partai politik pengusung.
Unggul berharap agar setiap elemen yang terlibat dalam pilkada bisa bertindak kooperatif dan mengikuti seluruh rangkaian tahapan pilkada yang telah berjalan. “Pasangan calon harus menaati segala peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan ada pihak yang menindak,’ tambah Unggul.
Sebelumnya Anggota KPU penetapan Ikhda Aniroh memaparkan hasil kerja KPU Kabupaten Banyumas selama menjalankan tahapan pencalonanpilkada 2018. Dimulai dari proses pendaftaran, penyerahan syarat pencalonan dan syarat calon, penelitian administrasi, sampai ke tahapan penetapan yang sedang diselenggarakan. “Dari bakal calon yang mendaftar, semuanya memenuhi syarat dalam pemenuhan persyaratan calon,” kata Ikhda.(rfk/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,250 kali